Ketua Bawaslu dan KPUD Bungo Dilaporkan ke Bawaslu Provinsi dan DKPP

    Ketua Bawaslu dan KPUD Bungo Dilaporkan ke Bawaslu Provinsi dan DKPP

    JAMBI - Komisioner KPU dan Bawaslu Bungo dilaporkan ke Bawaslu Provinsi dengan dugaan tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan proses pilkada Bungo 2024.

    Komisioner KPU yang di laporkan yakni Ketua KPUD Bungo Armidis dan anggota Sri Hartati, sementara untuk Bawaslu yang dilaporkan adalah Ketua Bawaslu Bungo Ahmadi.

    Tim Hukum Paslon 01, Paisal mengatakan. Ada hal yang paling krusial, KPU dan Bawaslu terkesan tidak tegas dan lambat dalam memproses beberapa pelanggaran yang terjadi pada saat pencoblosan sampai kepenghitungan suara.

    "Perlu diketahui tenggang waktu yang sangat singkat seharusnya Bawaslu sudah mengeluarkan Rekomendasi ke KPU untuk segera ditindak lanjuti, " pungkas Paisal, SH.MH.

    Paisal menambahkan, beberapa komisioner ini juga dilaporkan karna kurang transparannya dalam hal menindak lanjuti laporan yang telah dilaporkan oleh tim hukum Dedy-Dayat.

    Selain melaporkan ke Bawaslu Provinsi Jambi, pihaknya juga akan melayangkan laporan ke Dewab Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Kita akan teruskan ke DKPP, " Ucap Paisal.

    Dia Wisda

    Dia Wisda

    Artikel Sebelumnya

    KPU dan Bawaslu Pertegas Larangan Membawa...

    Artikel Berikutnya

    Ketua Bawaslu dan KPUD Bungo Dilaporkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Tiga Perusuh TPS Pilkada Sungai Penuh Kabur Gunakan Mobil Pelat Merah!
    Irwasum Polri Instruksikan Jajaran Pertahankan Opini WTP 12 tahun Berturut-turut
    Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional
    Kecurangan Pemilu Bungo Terbongkar di Pleno, Diduga Kecurangan Tersebar di Ratusan TPS

    Ikuti Kami